Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
81,
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam
penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang
milik negara;
b.
pelaksanaan
administrasi
perbendaharaan
dan
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
c.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan
direktorat jenderal;
d.
pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
e.
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum
serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat
jenderal;
f.
pelaksanaan
pembinaan
urusan
kepegawaian,
organisasi,
dan
tata
laksana,
serta
reformasi
birokrasi;
f1. pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai
negeri sipil bidang sumber daya air;
g.
pelaksanaan
penyusunan
laporan
sistem
pengendalian
intern
pemerintah
di
lingkungan
direktorat jenderal; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga
direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
