PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 138
Direktorat Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, dan embung serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung.
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 139 diubah, sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:
