Pasal 157
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau dan situ, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola bendungan, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan bendungan, danau dan situ, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan waduk.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
