PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 156
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
