Pasal 155
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola prasarana pengendali banjir, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan sungai.
- Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
