PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 154
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
