Pasal 159
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola irigasi, fasilitasi percepatan peningkatan tata
guna air irigasi, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan embung, garis sempadan mata air, dan garis sempadan rawa.
- Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
