PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 141
Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
- Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
