Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 162, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya
Air menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan teknik
sumber daya air;
b1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang
advis teknis;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan teknik dan non teknik bidang
sumber daya air;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
e.
pelaksanaan
pengkajian,
perekayasaan,
dan
penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya
air;
f.
pelaksanaan diseminasi dan kerja sama pembinaan
teknik sumber daya air;
g.
pelaksanaan
pengujian,
sertifikasi,
inspeksi,
kalibrasi, dan advis teknis, serta saran teknis
pengalihan alur sungai;
h.
pelaksanaan penjaminan keamanan bangunan air;
i.
pengelolaan data dan sistem informasi sumber daya
air;
j.
pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya
air;
k.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan profesi bidang
sumber daya air; dan
l.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
- Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
