PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
Pasal 152
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan; b. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai; c. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau; d. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa; e. Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
