Pasal 145
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
- Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
