PERMENPUPR
Berlaku
PENGHARGAAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengendalian intern pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan manajemen risiko dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa dalam rangka memenuhi salah satu komponen dalam evaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko pada tingkat UPR-T2 di Sekretariat Jenderal sebagai wujud kepatuhan dalam pelaksanaan budaya sadar risiko berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan pemberian penghargaan bagi unit kerja dan/atau pejabat berwenang yang menerapkan manajemen risiko dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68); https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Surat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Nomor: PW.0204-Ij/1686 tanggal 30 Desember 2022 perihal Pedoman Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PP 17/2020 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Referensi Silang (5)
UU 20/2023 — APARATUR SIPIL NEGARA
PP 60/2008 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
PP 11/2017 — MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 17/2020 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
PERPRES 170/2024 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
