PENGHARGAAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021) 7396783
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR:169.1/KPTS/SJ/2025
TENTANG
PENGHARGAAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI
SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN ANGGARAN 2024
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengendalian intern pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan manajemen risiko dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa dalam rangka memenuhi salah satu komponen dalam evaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko pada tingkat UPR-T2 di Sekretariat Jenderal sebagai wujud kepatuhan dalam pelaksanaan budaya sadar risiko berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan pemberian penghargaan bagi unit kerja dan/atau pejabat berwenang yang menerapkan manajemen risiko dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko di Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68); https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Surat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Nomor: PW.0204-Ij/1686 tanggal 30 Desember 2022 perihal Pedoman Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PENGHARGAAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI
SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN ANGGARAN 2024.
KESATU : Memberikan Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko bagi Unit Kerja setingkat UPR-T2 yang telah menerapkan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal dengan baik yang selanjutnya disebut Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDUA : Komponen penilaian Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko dilakukan berdasarkan Nilai tingkat efektivitas Penerapan Manajemen Risiko tahun anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KETIGA : Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan kepada:
- Biro Keuangan sebagai predikat Terbaik ke-1;
- Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan sebagai predikat Terbaik ke-2; dan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagai predikat Terbaik ke-3.
https://jdih.pu.go.id
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal ini agar Penghargaan Penerapan Manajemen Risiko yang diberikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum; dan
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 169.1/KPTS/SJ/2025
TENTANG
PENGHARGAAN PENERAPAN MANAJEMEN
RISIKO DI SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN
ANGGARAN 2024
PENILAIAN TINGKAT EFEKTIVITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
DI SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN ANGGARAN 2024
A. UNIT KERJA PENERIMA PENGHARGAAN PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO DI SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN
ANGGARAN 2024
No. Predikat Unit Kerja 1 Terbaik ke-1 Biro Keuangan 2 Terbaik ke-2 Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan 3 Terbaik ke-3 Pusat Data dan Teknologi Informasi
B. NILAI TINGKAT EFEKTIVITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
DI SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN ANGGARAN 2024
Nilai Tingkat Nilai Reviu Efektivitas Tingkat Nilai Survei No. Unit Kerja Dokumen Penerapan Efektivitas/ Tertimbang Tertimbang Manajemen Level Risiko
- Biro Keuangan 71.04 16.92 87.96 Managed / 4
- Pusat Analisis Pelaksanaan 67.78 20.00 87.78 Managed / 4 Kebijakan
- Pusat Data dan Teknologi 69.36 17.63 86.99 Managed / 4 Informasi
- Biro Hukum 64.70 19.79 84.49 Managed / 4
- Pusat Fasilitasi Infrastruktur 64.98 19.32 84.30 Managed / 4 Daerah
- Biro Umum 65.44 15.85 81.29 Managed / 4
- Biro Kepegawaian, Organisasi, 61.48 16.22 77.70 Managed / 4 dan Tata Laksana
- Biro Komunikasi Publik 61.34 16.21 77.55 Managed / 4
- Biro Pengelolaan Barang Milik 57.38 18.19 75.57 Managed / 4 Negara
- Biro Perencanaan Anggaran 49.44 17.14 66.58 Defined / 3 dan Kerja Sama Luar Negeri
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengendalian intern pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan manajemen risiko dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa dalam rangka memenuhi salah satu komponen dalam evaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko pada tingkat UPR-T2 di Sekretariat Jenderal sebagai wujud kepatuhan dalam pelaksanaan budaya sadar risiko berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan pemberian penghargaan bagi unit kerja dan/atau pejabat berwenang yang menerapkan manajemen risiko dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68); https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Surat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Nomor: PW.0204-Ij/1686 tanggal 30 Desember 2022 perihal Pedoman Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
