PEDOMAN AKREDITASI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah;
Pimpinan Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian
Kompetensi Noninstansi Pemerintah; dan
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
APARATUR SIPIL NEGARA
- Latar Belakang
- berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan sistem Manajemen
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan prinsip
meritokrasi yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi,
kinerja, integritas, dan moralitas.
- dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan di bidang Manajemen
ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan sebagai instansi
pembina penilaian kompetensi yang secara berkesinambungan
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan penilaian
kompetensi ASN.
- untuk memastikan kualitas dan kelayakan penyelenggaraan
penilaian kompetensi ASN perlu menetapkan standar akreditasi,
kualifikasi tim penilai akreditasi, mekanisme akreditasi, metode
penilaian akreditasi, dan kegiatan pascaakreditasi pelaksanaan
akreditasi terhadap penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan
Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
- Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini yaitu:
- sebagai pedoman bagi Instansi Pembina Penilaian Kompetensi dan
Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi
dalam melakukan akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi
ASN.
- agar pelaksanaan akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi
ASN terhadap Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian
Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan guna menjamin
kualitas penilaian kompetensi ASN.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
Standar Akreditasi;
Kualifikasi Tim Penilai Akreditasi;
Mekanisme Akreditasi;
Metode Penilaian; dan
Kegiatan Pascaakreditasi.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
- Isi Surat Edaran
- Standar akreditasi yang digunakan dalam penilaian akreditasi unit
penyelenggara penilaian kompetensi ASN mengacu pada Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
- Dalam melakukan akreditasi, Badan Kepegawaian Negara
membentuk Tim Penilai Akreditasi yang terdiri atas:
Tim Penilai Akreditasi; dan
Sekretariat.
- Tim Penilai Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Pelaksanaan akreditasi Lembaga/Unit/Satuan Kerja penyelenggara
penilaian kompetensi dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Sosialisasi;
Persiapan;
Pelaksanaan visitasi;
Pra sidang hasil penilaian akreditasi;
Sidang penetapan nilai dan kategori akreditasi; dan
Publikasi hasil akreditasi.
- Pelaksanaan Akreditasi dilakukan dengan menggunakan metode
telusur.
- Metode telusur sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi:
Organisasi;
Sumber daya manusia; dan
Metode dan pelaksanaan.
- Untuk menjaga kualitas hasil akreditasi, Badan Kepegawaian Negara
melakukan kegiatan pascaakreditasi berupa:
Evaluasi layanan akreditasi;
Pengawasan dan pengendalian;
Pencabutan status akreditasi dan sanksi; dan
Integrasi data penilaian kompetensi.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Rincian terkait standar akreditasi, kualifikasi tim penilai, mekanisme
akreditasi, metode penilaian akreditasi, dan kegiatan pasca akreditasi
termuat dalam Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran ini.
- Penutup
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
^
Ditandatangani secara elektronik
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Tembusan:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PENYELENGGARAAN
PENILAIAN KOMPETENSI ASN
PEDOMAN AKREDITASI
PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
APARATUR SIPIL NEGARA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN BKN
2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... 2
BAGIAN I .............................................................................................................................................. 4
PENDAHULUAN .................................................................................................................................. 4
A. Latar Belakang .................................................................................................................... 4
B. Tujuan dan Manfaat ........................................................................................................... 5
C. Prinsip Akreditasi ............................................................................................................... 5
D. Ruang Lingkup ................................................................................................................... 5
BAGIAN II ............................................................................................................................................. 6
STANDAR AKREDITASI.................................................................................................................... 6
A. Kriteria Penilaian ................................................................................................................ 6
Unsur Organisasi ............................................................................................................... 6
Unsur Sumber Daya Manusia ......................................................................................... 7
Unsur Metode ...................................................................................................................... 8
B. Hasil Akreditasi ................................................................................................................... 8
C. Masa Berlaku dan Kewenangan Berdasarkan Kategori Akreditasi ...................... 9
BAGIAN III .......................................................................................................................................... 10
KUALIFIKASI TIM PENILAI AKREDITASI ................................................................................... 10
A. Ketentuan Umum Tim Penilai Akreditasi ................................................................... 10
B. Tim Penilai Akreditasi ..................................................................................................... 10
Kriteria Umum Tim Penilai Akreditasi ........................................................................ 10
Persyaratan Tim Penilai Akreditasi ............................................................................. 11
C. Sekretariat ................................................................................................................................. 11
Sekretariat Tim Akreditasi ............................................................................................. 11
Kriteria Sekretariat Tim Akreditasi .............................................................................. 11
BAGIAN IV .......................................................................................................................................... 12
MEKANISME AKREDITASI ............................................................................................................. 12
A. Sosialisasi Akreditasi ..................................................................................................... 12
B. Persiapan Akreditasi ....................................................................................................... 12
C. Visitasi Akreditasi ............................................................................................................ 13
D. Prasidang Rekomendasi Hasil Penilaian Akreditasi ............................................... 16
E. Sidang Hasil Penilaian Akreditasi ................................................................................ 17
F. Penetapan Nilai dan Kategori Akreditasi ................................................................... 17
G. Publikasi Kategori Akreditasi ....................................................................................... 18
BAGIAN V ....................................................................................................................................... 19
METODE PENILAIAN AKREDITASI ......................................................................................... 19
A. Metode Telusur ................................................................................................................. 19
B. Instrumen Penilaian Akreditasi .................................................................................... 20
KEGIATAN PASCA AKREDITASI ................................................................................................. 23
A. Evaluasi Layanan Akreditasi ......................................................................................... 23
2
B. Pengawasan dan Pengendalian ................................................................................... 24
C. Tim Pengawasan dan Pengendalian ........................................................................... 25
D. Pencabutan Status Akreditasi dan Sanksi ................................................................ 26
E. Integrasi Data Penilaian Kompetensi ASN .................................................................... 26
3
BAGIAN I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penyelenggaraan Pengukuran Kompetensi adalah tahapan pengukuran kompetensi meliputi tahapan pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengukuran kompetensi dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi, sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian umum Pasal 1 ayat 5 Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019, adalah lembaga/unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang menyelenggarakan penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dan/atau Kompetensi Teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi adalah independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Pemenuhan layanan penyelenggara penilaian kompetensi sesuai dengan prinsip tersebut penting untuk terwujudnya ASN yang kompeten sesuai kebutuhan instansi pengguna dan kebutuhan nasional. Akreditasi adalah bentuk pengakuan yang dipublikasikan terhadap kualitas dan kelayakan lembaga/unit/satuan kerja yang melakukan penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah, yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan dan pemberian Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi ASN. Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan penilaian kompetensi telah memenuhi standar dan kualitas yang telah ditetapkan, pedoman ini disusun dengan penyesuaian pendekatan penilaian yang semula lebih menekankan pada aspek pemenuhan kesesuaian dokumen selanjutnya dilengkapi dengan mempetimbangkan aspek kualitas pengelolaan penyelenggaraan penilaian kompetensi senyatanya. Upaya untuk menilai kualitas dilakukan dengan ragam pendekatan yang bersumber pada aspek:
- Kesesuaian dokumen yang dilakukan dengan penilaian mandiri (Self Assessment) melalui instrumen Self Assessment Questionaire (SAQ);
- Pendalaman/penelusuran implementasi tatakelola penyelenggaraan penilaian kompetensi melalui instrumen wawancara, rekam jejak integritas, dan pengamatan lapangan; dan
- Kepuasan instansi pengguna termasuk asesi dengan instrumen penggalian melalui survei.
Pedoman Akreditasi ini merupakan acuan dalam pelaksanaan akreditasi bagi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN. Pedoman ini menetapkan ruang lingkup akreditasi yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN yang dilakukan oleh penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah maupun nonpemerintah untuk memastikan mutu penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN sesuai kebijakan dan standar kompetensi yang ditetapkan.
4
B. Tujuan dan Manfaat Tujuan dan manfaat dari Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN ini adalah:
- Menjaga konsistensi penyelenggaraan akreditasi dengan memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, atau cara kerja penilaian akreditasi; dan
- Sebagai referensi dalam pengambilan keputusan atas situasi dan kendala yang ada di lapangan. Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN ini, diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas akreditasi yang terjamin efektivitas dan efisiensinya, meminimalkan kesalahan dan risiko kesalahan, serta meningkatkan objektivitas penyelenggaraan akreditasi.
C. Prinsip Akreditasi
Pelaksanaan akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN merujuk pada proses pemberian pengakuan resmi kepada lembaga atau instansi yang memiliki kapasitas dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi untuk ASN dengan standar yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut adalah prinsip akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN:
- Transparan. Proses penilaian dilakukan secara terbuka dengan kriteria penilaian dan ukuran yang jelas pada semua tahapan.
- Akuntabel. Proses dan hasil penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh pihak yang berkepentingan.
- Independen. Proses akreditasi harus dilakukan oleh Tim Akreditasi yang tidak memiliki kepentingan atau afiliasi yang dapat memengaruhi hasil akreditasi guna memastikan terjaganya integritas dan kredibilitas proses penilaian.
- Objektif. Penilaian berdasarkan pada kriteria yang jelas dan diterima secara luas, tanpa memperhitungkan faktor subyektif.
- Adil. Proses penilaian akreditasi tidak diskriminatif, dan memberikan kesempatan yang sama sesuai dengan standar akreditasi.
- Partisipatif. Proses akreditasi melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pihak yang akan diakreditasi, serta pihak lain yang terkait.
D. Ruang Lingkup
Kegiatan akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN meliputi sosialisasi, persiapan, pelaksanaan, persidangan, penetapan, publikasi, dan pasca akreditasi. Standar akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta komponen/subkomponen penilaian pada setiap unsur standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN. Cakupan Pedoman ini meliputi aspek: pengertian peristilahan, tata cara visitasi, penilaian, metodologi penilaian, jadwal dan kegiatan visitasi dan penetapan kategori akreditasi, termasuk publikasi hasil akreditasi.
5
BAGIAN II
STANDAR AKREDITASI
A. Kriteria Penilaian
Standar penilaian akreditasi yang digunakan dalam penilaian akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN. Penetapan standar penilaian akreditasi lembaga penilaian kompetensi ASN bertujuan sebagai panduan teknis bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi (Instansi Pemohon) dan Tim Penilai Akreditasi dalam proses akreditasi terhadap unsur-unsur penilaian, bukti-bukti yang dibutuhkan, dan penetapan nilai kelayakan. Penilaian Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN meliputi tiga unsur, yaitu:
Unsur Organisasi, terdiri atas sembilan komponen;
Unsur Sumber Daya Manusia, terdiri atas lima komponen; dan
Unsur Metode dan Pelaksanaan Penilaian kompetensi, terdiri atas sepuluh komponen.
Unsur Organisasi
Unsur organisasi menilai 9 (sembilan) komponen yang kemudian dikelompokkan menjadi 5 sub unsur. Unsur organisasi memiliki bobot sebanyak 20% dalam penilaian. Pada unsur ini, terdapat sub unsur kelembagaan yang menilai struktur dan tata kelola lembaga penyelenggara yang menjadi syarat utama untuk dapat melanjutkan proses akreditasi. Komponen yang dinilai dalam unsur ini meliputi:
- Kelembagaan:
- Instansi Pemerintah harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas untuk melakukan penilaian kompetensi yang tertuang dalam struktur organisasi dan informasi jabatan.
- Bagi Instansi Pemohon Nonpemerintah merupakan lembaga yang berbadan hukum dan memiliki tugas menyelenggarakan penilaian kompetensi dan/atau potensi.
- Fasilitas:
- Fasilitas yang memadai, terdiri dari:
- sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center;
- Sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk penilaian kompetensi dengan pendekatan digital/online;
- Sarana dan prasaranayang dapat digunakan untuk penilaian dengan metode lainnya; dan
- Fasilitas pendukung lainnya guna kelancaran pelaksanaan pengukuran kompetensi.
- Anggaran: Ketersediaan anggaran yang tertuang dalam dokumen anggaran institusi untuk penilaian kompetensi yang meliputi:
- Perencanaan anggaran penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN dan hasilnya;
6
- Perencanaan anggaran untuk pengembangan SDM dan realisasinya;
- Perencanaan anggaran untuk pengembangan metode dan instrumen penilaian serta pelaksanaan penilaian termasuk realisasinya;
- Perencanaan anggaran untuk pengadaan dan pengembangan/pemeliharaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi.
- Pemeliharaan Mutu: Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN harus memiliki sistem untuk memastikan bahwa semua proses penilaian dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemeliharaan mutu ini mencakup utamanya:
- Ketersediaan SOP untuk seluruh kegiatan Penyelenggara Penilaian Kompetensi; dan
- Evaluasi berkala terhadap proses dan hasil penilaian.
- Pelaporan: Transparansi dalam pelaporan hasil penilaian sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Bentuk laporan utamanya, berupa:
Laporan setiap pelaksanaan penilaian kompetensi;
Laporan realisasi kegiatan tahunan;
Laporan data agregasi hasil penilaian kompetensi setiap tahun dan setiap lima tahunan.
Unsur Sumber Daya Manusia
Unsur sumber daya manusia memiliki bobot 40% yang akan diukur berdasarkan 5 (lima) komponen yang dikelompokkan menjadi 3 sub unsur. Penilaian unsur ini menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penyelenggaraan penilaian kompetensi. Komponen yang dinilai meliputi unsur:
- Pimpinan: Pimpinan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN perlu memahami dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi juga memiliki kompetensi dalam manajemen satuan unit kerja. Bukti yang diperlukan berupa:
- Sertifikat telah mengikuti pelatihan manajemen penilaian kompetensi/Assessment Center;
- Pernah/berpengalaman memimpin satuan kerja atau telah mengikuti pelatihan manajemen perkantoran.
- Tenaga Administrasi: Tenaga administrasi yang kompeten sangat penting untuk mengelola semua aspek administratif yang berkaitan dengan manajemen penyelenggaraan penilaian kompetensi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan sesuai rencana, menjaga keamanan data penyelenggaraan dan hasil penilaian kompetensi, serta dapat menyajikan data penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi dalam bentuk yang mudah dipahami. Bukti dukung penilaian berupa:
- SK pengangkatan/penugasan dalam jabatan Administrasi Keuangan/Kegiatan;
- SK pengangkatan/penugasan dalam jabatan IT/Sarpras.
- Asesor: Kualifikasi Asesor harus disesuaikan dengan metode dan kategori penilaian yang akan dilakukan. Bukti dukung berupa:
- SK pengangkatan Asesor lengkap dengan jenjangnya;
7
Sertifikat telah mengikuti pelatihan Assessment Center;
Surat Keterangan pengalaman pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan penilaian kompetensi.
Unsur Metode
Unsur metode dan instrumen penilaian menunjukkan bahwa cara dan instrumen penilaian yang digunakan sangat penting untuk mendapatkan hasil yang valid dan reliabel. Beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam unsur ini adalah:
- Metode dan instrumen penilaian: Metode yang digunakan dalam penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan teknis penilaian dengan antara lain Metode Assessment Center (AC) dan metode lainnya, antara lain, metode preferensi dengan Computer Assessment Competency Test (CACT) dan/atau yang sejenis. Metode AC utamanya digunakan untuk jabatan strategis yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Utama. Penilaian kompetensi dengan metode lainnya hanya dapat digunakan untuk paling tinggi jabatan Administrator atau jabatan fungsional yang setara.
- Pelaksanaan: Pelaksanaan penilaian harus dilakukan secara sistematis dan terencana. Semua tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dilakukan dengan cermat untuk memastikan hasil yang akurat, sesuai dengan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.
- Kualifikasi Tim Penilaian Kompetensi: Tim penilai harus memiliki pemahaman yang baik tentang kompetensi yang dijadikan standar dalam penilaian kompetensi ASN dan mampu menerapkan metode penilaian dengan benar. Kualifikasi tim penilai disesuaikan dengan jenjang jabatan ASN atau asesi.
B. Hasil Akreditasi
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 pasal 42 ayat 1, hasil penilaian akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN ditetapkan sebagai berikut:
- Terakreditasi A dengan rentang nilai antara 88,1 (delapan puluh delapan koma satu) sampai dengan 100 (seratus).
- Terakreditasi B dengan rentang nilai antara 62,0 (enam puluh dua koma nol) sampai dengan 88,0 (delapan puluh delapan koma nol);
- Terakreditasi C dengan rentang nilai antara 41,9 (empat puluh satu koma sembilan) sampai dengan 61,9 (enam puluh satu koma sembilan); dan
- Terakreditasi D dengan nilai di bawah 41,9 (empat puluh satu koma sembilan).
Penetapan nilai dan kategori untuk penilaian akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN Instansi Pemerintah berlaku nilai dan kategori A sampai D, sedangkan nilai dan kategori penilaian akreditasi untuk Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN instansi nonpemerintah berlaku nilai dan kategori A dan B.
8
C. Masa Berlaku dan Kewenangan Berdasarkan Kategori Akreditasi
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 26 Tahun 2019 pasal 42 ayat 2, kewenangan Penyelenggara Penilaian Kompetensi sesuai dengan tingkat kategori (akreditasi), terdiri atas:
- Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori A dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional yang setara.
- Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori B dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara.
- Penyelenggara Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori C dapat melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setara.
- Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan pengakuan kelayakan (akreditasi) kategori D dapat melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing- masing.
Masa berlaku Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN bagi instansi pemerintah yaitu:
- Kategori A masa berlaku 5 (lima) tahun;
- Kategori B masa berlaku 3 (tiga) tahun;
- Kategori C dan D masa berlaku 2 (dua) tahun.
Masa berlaku Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN bagi instansi nonpemerintah yaitu:
- Kategori A masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Kategori B masa berlaku 1 (satu) tahun.
9
BAGIAN III
KUALIFIKASI TIM PENILAI AKREDITASI
A. Ketentuan Umum Tim Penilai Akreditasi Dalam penilaian akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN, Instansi Pembina membentuk Tim Penilai Akreditasi yang terdiri atas Tim Penilai dan Sekretariat. Tim Penilai Akreditasi ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina untuk paling lama 1 (satu) tahun. Instansi Pembina menetapkan Tim Penilai Akreditasi yang dengan ketentuan:
- Tidak berpotensi terjadi konflik kepentingan dengan Instansi Pemohon;
- Tidak pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di Instansi Pemohon tersebut;
- Tidak mempunyai hubungan saudara/ keluarga dengan pegawai dan/ atau pimpinan Instansi Pemohon;
- Tidak pernah melakukan pendampingan di Instansi Pemohon pada tahun yang sama dengan rencana akreditasi/reakreditasi Instansi Pemohon;
- Bersedia melaksanakan penilaian akreditasi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.
B. Tim Penilai Akreditasi Tim Penilai Akreditasi bertugas:
Melaksanakan penilaian akreditasi;
Melaksanakan sidang penilaian akreditasi;
Merekomendasikan hasil dan kategori akreditasi;
Menyampaikan rekomendasi hasil dan kategori akreditasi; serta
Menyusun laporan pelaksanaan. Tim Penilai Akreditasi terdiri dari Ketua (merangkap anggota) dan anggota yang berjumlah ganjil, paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang berkualitas dan memiliki daya ungkit bagi peningkatan mutu penyelenggaraan penilaian kompetensi, maka penetapan Tim Penilai Akreditasi harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan jenjang jabatan ASN dan standar kompetensi yang terkait. Kriteria Tim Penilai Akreditasi adalah sebagai berikut:
Kriteria Umum Tim Penilai Akreditasi
- Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, atau Pejabat Pimpinan Unit yang membidangi penilaian kompetensi pada Instansi Pembina;
- Memiliki pengalaman menyelenggarakan kegiatan penilaian kompetensi sekurang-kurangnya dua tahun;
- Berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai tim akreditasi;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; dan
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
10
- Persyaratan Tim Penilai Akreditasi Tim Penilai Akreditasi harus memiliki persyaratan:
- Pengalaman dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi (yang dibuktikan dengan Surat Tugas);
- Sertifikat pelatihan terkait pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
C. Sekretariat
- Sekretariat Tim Akreditasi Sekretariat Tim Akreditasi bertugas:
- Membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi;
- Melaksanakan korespondensi/ administrasi dengan Instansi Pemohon;
- Menyiapkan bahan/ materi/ dokumen/ data dukung, sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penilaian dan pengakuan kelayakan;
- Menyiapkan keuangan dan dokumen administrasi; dan
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kelayakan.
- Kriteria Sekretariat Tim Akreditasi Kriteria Sekretariat Tim Akreditasi yaitu:
- Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, atau yang membidangi penilaian kompetensi pada Instansi Pembina;
- Berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai tim penilai akreditasi;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; dan
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
- Menandatangani Pakta Integritas.
11
BAGIAN IV
MEKANISME AKREDITASI
Mekanisme Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi meliputi Sosialisasi Akreditasi, Persiapan Akreditasi, Visitasi Akreditasi, Pra Sidang Hasil Penilaian Akreditasi, Sidang Akreditasi, serta Penetapan Nilai dan Kategori Akreditasi.
A. Sosialisasi Akreditasi
Sosialisasi akreditasi dapat membantu menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan manajemen penilaian kompetensi dan melaksanakan proses akreditasi sesuai dengan kebijakan dan ketentuan manajemen penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan teknis, dan strategi pengembangan berkelanjutan yang diperlukan agar Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN bisa mengacu pada visi dan misi serta program strategis organisasinya termasuk memenuhi standar yang ditetapkan Instansi Pembina.
Kegiatan Sosialisasi akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN diselenggarakan dalam bentuk Workshop Manajemen Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN yang bersifat wajib bagi Pimpinan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN. Sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk pendampingan manajemen penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN yang bersifat pilihan atau sesuai kebutuhan. Kegiatan pendampingan adalah kegiatan untuk mempersiapkan lembaga penyelenggara sebelum menjalani proses akreditasi bertujuan untuk memberikan pemahaman proses akreditasi secara teknis terkait persyaratan administratif dan substantif akreditasi.
Dalam hal Instansi Pembina melakukan kegiatan pendampingan manajemen Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN, Instansi Pembina menunjuk penanggung jawab kegiatan pendampingan, yakni asesor akreditasi yang berpengalaman dan kompeten untuk memberikan bimbingan kepada pengelola Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN.
B. Persiapan Akreditasi
Sebelum pelaksanaan akreditasi, Instansi Pemohon perlu mereviu atau menilai sistem, proses, dan kebijakan yang ada sudah sesuai dengan kriteria yang diminta atau belum. Proses persiapan akreditasi memungkinkan Instansi Pemohon untuk melakukan evaluasi internal guna mengidentifikasi area yang masih kurang atau belum memenuhi standar. Dengan demikian, Instansi Pemohon dapat memperbaiki kekurangan sebelum proses akreditasi dilakukan, dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan penilaian yang lebih baik.
Pada tahap persiapan akreditasi, Instansi Pembina melakukan beberapa kegiatan, meliputi:
- Sosialisasi rencana kegiatan akreditasi oleh Instansi Pembina. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan jadwal workshop Manajemen Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN (MAC), jadwal pelaksanaan
12
penilaian akreditasi, menjelaskan mekanisme pendaftaran dan persyaratan administrasi akreditasi, standar kriteria penilaian akreditasi, dan metode penilaian akreditasi dan kegiatan pasca akreditasi.
- Mempersiapkan kelengkapan administrasi pelaksanaan akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN, meliputi:
- Menyiapkan kanal pendaftaran akreditasi;
- Mempersiapkan Sosialisasi akreditasi kepada Instansi Pemohon;
- Menerima pendaftaran permohonan akreditas; dan
- Menganalisis hasil survei persiapan penilaian yang merupakan persyaratan wajib dalam pendaftaran akreditasi.
Instansi Pemohon melakukan pendaftaran penilaian akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN sesuai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Instansi Pemohon wajib mengajukan permohonan penilaian akreditasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Instansi Pembina. Bagi Instansi Pemohon yang akan melakukan akreditasi ulang harus mengajukan permohonan penilaian akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
- Proses akreditasi dimulai dengan Instansi Pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi elektronik di situs resmi Instansi Pembina.
- Bagi Instansi Pemohon yang mengajukan akreditasi/re-akreditasi harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN sesuai dengan ketentuan dalam Bab VI huruf B. Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN.
- Setelah pendaftaran diterima dan disetujui, Instansi Pembina akan melakukan korespondensi dengan Instansi Pemohon untuk memberikan informasi dan persiapan lebih lanjut mengenai pelaksanaan visitasi akreditasi.
C. Visitasi Akreditasi
Dalam pelaksanaan visitasi akreditasi melibatkan dua pihak, yaitu: Tim Penilai Akreditasi dan Instansi Pemohon. Berikut adalah aspek-aspek pelaksanaan visitasi dalam proses akreditasi:
- Pra Visitasi
- Setelah permohonan penilaian akreditasi diterima, Instansi Pembina melakukan verifikasi terhadap dokumen pemenuhan persyaratan sesuai dengan penilaian mandiri (self-assessment questionnaire) yang diajukan oleh Instansi Pemohon. Dokumen persyaratan yang disampaikan sesuai dengan Lampiran VIa bagi pemohon Instansi Pemerintah dan Lampiran VIb bagi pemohon Instansi NonPemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman ini.
- Hasil verifikasi berupa keterangan bahwa visitasi dapat dilakukan atau Instansi Pemohon harus melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan.
- Jika dari hasil verifikasi dapat dilakukan visitasi, Instansi Pemohon dan Instansi Pembina membuat kesepakatan tertulis berupa kontrak yang paling sedikit berisi tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan lain yang dibutuhkan terkait pelaksanaan akreditasi.
13
- Dalam rangka pelaksanaan visitasi, Instansi Pembina menetapkan Tim Penilai Akreditasi sekaligus menunjuk ketua tim yang akan berkoordinasi dengan Instansi Pemohon terkait pelaksanaan dan kesiapan visitasi.
- Tim Penilai Akreditasi dapat melakukan peninjauan langsung dalam proses pelaksanaan asesmen, baik visitasi atau di waktu lain yang ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Tenaga Pendukung akan menghubungi penanggung jawab visitasi Instansi Pemohon untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan visitasi.
- Persiapan Instansi Pemohon
- Instansi Pemohon memiliki dasar legalitas (struktur organisasi dan tata kerja/ tugas dan fungsi/ izin pendirian) yang masih berlaku.
- Pimpinan adalah Kepala Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penilaian Kompetensi yang membawahi langsung penilaian kompetensi dan mempunyai kemampuan dalam pengelolaan suatu unit kerja dan pemahaman di bidang penilaian kompetensi (Manajerial dan Sosial Kultural atau Soft Skills) dan telah mengikuti pelatihan manajemen penilaian kompetensi/Assessment Center yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
- Kerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan jasa, aplikasi, alat ukur, atau sumber daya manusia pada kegiatan penilaian kompetensi harus mempunyai dasar kerja sama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Seluruh tenaga asesor pada Instansi Pemohon memiliki sertifikat yang masih berlaku atau surat tugas atau surat pengangkatan sebagai asesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan bobot sesuai hasil pengisian Self Assessment Questionaire (SAQ) terkait unsur: sarana, prasarana, dan alat ukur minimal 41,9% dari standar yang ditetapkan.
- Persiapan Tim Penilai Akreditasi
- Tim memeriksa dan melakukan penilaian awal dokumen berdasarkan hasil pengisian SAQ dan memberikan nilai sementara.
- Tenaga pendukung melakukan tugas-tugas kesekretariatan yang meliputi:
Korespondensi/ administrasi dengan Instansi Pemohon;
Menyiapkan bahan/ materi/ dokumen/ data dukung, sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penilaian dan pengakuan kelayakan;
Menyiapkan keuangan dan dokumen administrasi; dan
Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kelayakan.
Visitasi Akreditasi Tim Penilai Akreditasi melakukan visitasi dengan tujuan antara lain:
- Memeriksa kesesuaian dokumen di lapangan,
- Memeriksa kesesuian sarana dan prasarana,
- Memeriksa kesesuaian SDM
- Melakukan pendalaman melalui wawancara dengan pihak terkait (Pimpinan, Asesor, Tenaga pendukung) dan
14
- Melakukan observasi dalam rangka memastikan pelaksanaan asesmen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan asesmen
Instansi Pembina melalui Tim Penilai Akreditasi yang melakukan visitasi dapat meminta tambahan dokumen yang harus disampaikan oleh Instansi Pemohon sesuai kebutuhan pada saat telusur dokumen. Instansi Pembina berkewajiban menjaga data yang disampaikan Instansi Pemohon dengan baik, tidak menggunakan data-data tersebut selain untuk kegiatan akreditasi dan pascaakreditasi, serta tidak menyebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang selain Tim Penilai Akreditasi.
Jumlah Tim Visitasi dan Hari Visitasi Jumlah anggota Tim Visitasi akreditasi dan hari visitasi mengacu kepada ketentuan sebagai berikut: • Jumlah Tim Visitasi Akreditasi : 3 s/d 4 orang; • Jumlah Hari Visitasi : 3 s/d 4 hari. Penentuan jumlah tim visitasi akreditasi dan hari visitasi ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek antara lain: efisiensi anggaran, lama perjalanan, dan potensi beban/ kompleksitas tugas yang akan dihadapi. Susunan kegiatan visitasi dilakukan sesuai dengan susunan jadwal kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman ini. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi, visitasi dapat dilakukan secara hibrida (daring dan luring). Visitasi secara daring dilakukan untuk kegiatan presentasi pimpinan Instansi Pemohon, telusur dokumen, dan kegiatan lain yang dapat dilakukan secara daring, sedangkan visitasi secara luring dilakukan pada saat telusur lapangan, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain yang harus dilakukan secara luring.
Pelaporan dan Rekomendasi Hasil Visitasi Tim Visitasi akreditasi berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Visitasi dan Berita Acara visitasi akreditasi. Laporan Kegiatan Visitasi meliputi sekurang-kurangnya pelaksanaan visitasi, hasil kegiatan visitasi, dan dokumentasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pedoman ini. Berita Acara visitasi ditandatangani oleh pihak Instansi Pemohon dan Tim Visitasi akreditasi, dibuat rangkap 2 dan 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Instansi Pemohon sebagai bukti telah dilakukan visitasi. Hal-hal yang harus tercantum dalam laporan kegiatan visitasi adalah sekurang-kurangnya:
- Pelaksanaan visitasi
- Hasil kegiatan visitasi
- Dokumentasi
Hal-hal yang harus tercantum dalam Berita Acara visitasi adalah sekurang- kurangnya:
15
- Hasil Penilaian diisi pada format yang sudah ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pedoman ini, dinilai untuk masing-masing Unsur, Komponen dan Sub Komponen berikut capaiannya;
- Nilai sementara penilaian akreditasi berdasarkan verifikasi dan validasi Self-assessment questionnaire.
- Rekomendasi sesuai hasil penilaian; dan
- Data atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Pelengkapan Dokumen Susulan Instansi Pemohon dapat melengkapi dokumen susulan yang diminta oleh Tim Visitasi akreditasi berdasarkan hasil visitasi dan pembahasan pada saat visitasi dan tertuang dalam Berita Acara Visitasi. Pelengkapan dokumen maksimal 5 hari kerja setelah visitasi dilakukan dan diserahkan kepada Tim Visitasi.
Penundaan Visitasi Instansi Pemohon dapat menunda jadwal visitasi tanpa denda atau ganti rugi apabila tejadi keadaan kahar (force majeure) antara lain bencana alam atau peristiwa besar lain yang tidak terduga yang menganggu operasional. Penyampaian adanya penundaan visitasi disampaikan Instansi Pemohon kepada Instansi Pembina paling sedikit 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan visitasi, dan ditembuskan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian Instansi Pemohon.
Penghentian Visitasi Kegiatan visitasi akreditasi akan dihentikan apabila Instansi Pemohon menyampaikan dokumen yang tidak sesuai sebagaimana dipersyaratkan atau melakukan pemalsuan data, dan/atau tidak memenuhi ketentuan kesepakatan pelaksanaan visitasi yang telah ditetapkan. Instansi Pembina selanjutnya menyampaikan penghentian visitasi kepada Intansi pemohon dilengkapi dengan alasan penghentian visitasi tersebut, serta ditembuskan kepada Instansi Pemohon yang bersangkutan dan Pejabat Pengelola Kepegawaian Instansi Pemohon.
D. Prasidang Rekomendasi Hasil Penilaian Akreditasi Setelah Instansi melengkapi dokumen, Tim Visitasi akan mengadakan prasidang untuk menentukan nilai prasidang yang berasal dari telaah dokumen bukti-bukti yang mendukung penilaian pada masing-masing unsur dalam instrumen penilaian. Setelah nilai prasidang ditentukan, tahapan selanjutnya adalah mengadakan sidang pleno. Sidang akan dihadiri oleh pimpinan sidang dan seluruh Tim Penilai Akreditasi.
- Penyelenggara Prasidang Rekomendasi Hasil Akreditasi
- Pimpinan Pra sidang Rekomendasi Hasil Akreditasi adalah Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN sebagai Ketua Tim Penilai Akreditasi atau anggota Tim Penilai Akreditasi yang ditunjuk Instansi Pembina untuk mengatur jalannya persidangan dan memufakatkan rekomendasi hasil penilaian kepada peserta sidang;
16
- Tim Visitasi yang bertanggung jawab melakukan penilaian terhadap kelayakan Instansi Pemohon dan mempresentasikan hasil penilaian kepada persidangan;
- Sekretariat, yang bertanggung jawab menyiapkan keperluan persidangan, sarana dan prasarana persidangan;
- Pencatat/Notulen, yang bertugas membuat risalah persidangan, mencatat jalannya persidangan dan hal-hal penting lainnya yang terjadi dalam persidangan akreditasi.
- Tata Acara Persidangan Prasidang Rekomendasi Hasil Akreditasi
- Pelaksanaan Prasidang dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh pimpinan sidang atau petugas sekretariat;
- Pimpinan sidang memimpin jalannya Prasidang hasil penilaian akreditasi;
- Tim Penilai mempresentasikan hasil penilaian akreditasi masing-masing Instansi Pemohon berdasarkan unsur, subunsur dan komponen penilaian.
- Pimpinan dan peserta sidang melakukan pembahasan hasil validasi dan verifikasi dari berbagai instrumen penilaian, sampai dengan memufakatkan nilai pada setiap komponen dan subkomponen penilaian.
- Hasil mufakat nilai pada setiap komponen dan subkomponen penilaian dituangkan dalam rekomendasi hasil penilaian, Risalah dan Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh pimpinan sidang rekomendasi hasil penilaian dan peserta sidang Format risalah dan Berita Acara Sidang Rekomendasi Hasil Penilaian Akreditasi ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pedoman ini.
- Dalam hal terdapat komponen atau subkomponen yang tidak dapat ditetapkan nilainya oleh sidang rekomendasi hasil penilaian, maka akan dicatatkan ke dalam risalah sidang dan ditetapkan dalam sidang pimpinan Instansi Pembina, serta dijadikan rujukan untuk memutuskan permasalahan yang sama pada kegiatan akreditasi berikutnya (yurisprudensi).
E. Sidang Hasil Penilaian Akreditasi Sidang hasil penilaian akreditasi dipimpin oleh Kepala Instansi Pembina atau pejabat lain yang ditunjuk. Dalam sidang ini, Tim Penilai Akreditasi memaparkan rekomendasi hasil penilaian akreditasi untuk setiap Instansi Pemohon. Setelah presentasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan nilai dan kategori akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN yang bersifat tertutup dan dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya Instansi Pembina. Hasil pembahasan nilai dan kategori akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN dituangkan dalam Berita Acara Persidangan untuk didokumentasikan sebagai bahan penetapan nilai dan kategori akreditasi.
F. Penetapan Nilai dan Kategori Akreditasi Penetapan Nilai dan Kategori Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN dilakukan oleh Kepala BKN sebagai Instansi Pembina. Hasil penetapan nilai dan kategori akreditasi disampaikan kepada tim sekretariat akreditasi, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala BKN dan Sertifikat Akreditasi bagi Instansi Pemohon.
17
G. Publikasi Kategori Akreditasi Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina, mempublikasikan kategori akreditasi kepada masyarakat, media massa, dan pihak lainnya. Informasi tentang kategori akreditasi akan dimuat di website Instansi Pembina yang memungkinkan setiap orang untuk mengetahui kedudukan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dan status akreditasinya. Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat mempublikasikan status akreditasi ini kepada masyarakat, media massa, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan setelah Penyelenggara Penilaian Kompetensi menerima Surat Keputusan akreditasi dari Instansi Pembina. Jika terdapat perubahan status organisasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN seperti reorganisasi/perubahan nomenklatur dan sebagainya, maka Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN wajib melaporkan kepada Instansi Pembina dan dilakukan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip akreditasi. Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN dapat mengajukan permohonan penjelasan mengenai hasil penilaian akreditasi dalam rangka penguatan organisasi yang bersangkutan ke depan, tanpa mempengaruhi hasil penilaian yang telah ditetapkan.
18
BAGIAN V
METODE PENILAIAN AKREDITASI
A. Metode Telusur
Metode telusur adalah suatu metode untuk memahami proses atau sistem di lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Metode telusur dapat menggunakan dokumen yang telah disusun lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagai alat bantu untuk memahami proses yang terjadi sebagai berikut:
- Memahami proses tata kelola dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pada lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi mengacu pada norma, standar, prosedur dan kaidah yang berlaku;
- Memahami koordinasi yang terjadi di dalam sistem/sub sistem di lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
- Memahami bagaimana pimpinan, asesor, dan staf menjalankan manajemen penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai standar yang diharapkan;
- Mengidentifikasi adanya kesenjangan dalam sistem, misalnya antara kebijakan yang ditetapkan dengan apa yang diharapkan terjadi, serta hal- hal lainnya, untuk selanjutnya dilakukan upaya perbaikan;
- Melakukan observasi terhadap praktek dan keadaan dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi;
- Mendapatkan pengalaman pengguna jasa di dalam menerima pelayanan di penyelenggara penilaian kompetensi;
- Mengintegrasikan temuan hasil telusur (pemeriksaan silang antar unsur/ subunsur/ komponen/ subkomponen/ item penilaian) untuk menentukan tingkat/kualitas kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN.
Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi yang mengacu pada prinsip multi-raters. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif dan objektif terhadap performa Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. Penerapan prinsip multi-raters dijabarkan pada penjelasan sebagai berikut:
- Prinsip Multi-Raters Prinsip multi-raters melibatkan berbagai pihak dalam proses penilaian, untuk mendapatkan informasi yang lebih luas dan mendalam secara kualitas dalam kenyataan terkait Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN. Dengan melibatkan banyak penilai, hasil penilaian diharapkan lebih objektif dan akurat.
- Manfaat Multi-Raters Gambaran Lengkap Performa: Multi-raters memberikan gambaran yang lebih lengkap atas performa Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN. Dengan melibatkan berbagai penilai, setiap aspek dari kinerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN dapat dievaluasi secara menyeluruh. Pendekatan ini membantu dalam mengidentifikasi kekuatan
19
dan kelemahan yang tidak terlihat jika hanya dinilai dari telaah dokumen semata.
- Meminimalkan area yang tidak terukur Salah satu keuntungan utama dari pendekatan ini adalah meminimalkan kemungkinan area yang tidak terlihat (blind spot) saat penilaian. Blind spot dapat terjadi ketika penilaian hanya dilakukan oleh satu pihak semata. Dengan melibatkan banyak penilai, area yang mungkin terlewatkan dapat diidentifikasi dan dievaluasi.
- Kesadaran Diri Lembaga Proses penilaian ini juga meningkatkan kesadaran diri dari lembaga penilaian kompetensiatas kapasitasnya dalam melakukan penilaian kompetensi. Dengan mendapatkan umpan balik dari berbagai sumber, lembaga dapat lebih memahami posisi dan kapabilitasnya, serta melakukan perbaikan yang diperlukan.
- Kolaborasi Berkelanjutan Multi-raters mendorong kolaborasi yang berkelanjutan antara pihak-pihak terkait dalam penkom. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penilaian, tercipta komunikasi dan kerja sama yang lebih baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas lembaga penkom.
- Implementasi Multi-Raters Implementasi prinsip multi-raters memerlukan perencanaan dan koordinasi yang baik. Langkah untuk mengimplementasikan prinsip ini sebagai berikut:
- Penentuan Kriteria Penilaian: Kriteria penilaian yang jelas dan terukur bersumber pada tiga aspek: Organisasi, SDM, Metode dan Pelaksanaan. Kriteria ini harus mencakup semua aspek penting dari kinerja lembaga penkom.
- Penentuan Penilai: Menentukan yang akan terlibat dalam proses penilaian yang bersumber dari tiga sumber:
- Penilai berasal dari Instansi Pembina bersumber dari hasil Wawancara, Pengamatan, Penelusuran Rekam Jejak;
- Pengelola Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bersumber dari Self Assessment Quetionaire (SAQ) yang diverifikasi Penilai Instansi Pembina;
- Instansi Pengguna (Instansi Pengguna dan Asesi) dengan bersumber dari hasil Survei.
- Pelatihan Penilai: Memberikan pelatihan kepada Penilai untuk memastikan bahwa mereka memahami teknis penilaian dan dapat memberikan umpan balik yang konstruktif.
- Pengumpulan dan Analisis Data: Mengumpulkan data dari berbagai penilai dan merumuskan hasilnya untuk menentukan rekomendasi tingkat kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN.
- Tindak Lanjut: Menggunakan rekomendasi hasil penilaian untuk ditetapkan pimpinan Instansi Pembina dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
B. Instrumen Penilaian Akreditasi
Terdapat tiga jenis telusur yang digunakan, yaitu Telusur Organisasi, Telusur Sumber Daya Manusia, dan Telusur Metode dan Pelaksanaan.
20
- Telusur Unsur Organisasi, mendalami sejauh mana tingkat kematangan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara kelembagaan.
- Telusur Unsur Sumber Daya Manusia, memastikan adanya upaya untuk menentukan dan mengembangkan pimpinan, asesor, dan tenaga bidang administrasi/kesekretariatan yang kompeten dalam Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
- Telusur Metode dan Pelaksanaan, menganalisis tingkat kepatuhan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dalam menggunakan metode dan alat ukur penilaian kompetensi sesuai standar serta melakukan pengembangan metode yang berkelanjutan.
Ketiga unsur di atas dijabarkan dalam 54 subkomponen, yang setiap item penilaian akan dibobot tingkat pemenuhannya dan masing-masing diberikan skor antara “nol” sampai dengan “empat” dengan kriteria mengacu pada pedoman akreditasi.
Penghitungan nilai akhir terbobot dari masing-masing item penilaian juga dinilai menggunakan prinsip multipenilai, yaitu: penyelenggara penilaian kompetensi (Instansi Pemohon), Instansi Pembina, instansi pengguna layanan penilaian kompetensi. Rincian penilai dan aspek penilaian akan dikompilasi menggunakan perhitungan pada Tabel 1 Bobot Aspek Penilaian Akreditasi.
Tabel 1
Bobot Aspek Penilaian Akreditasi
No Penilai Bobot Instrumen Aspek Penilaian 1 Penyelenggara 35% Self-Assessment Seluruh komponen Penilaian Questionnaire (SAQ) pada standar: Kompetensi Organisasi, SDM, dan (Instansi Pemohon) Metode berbukti dokumen 2 Instansi Pembina/ 45% 1. Wawancara; Kualitas aspek Tim Akreditasi- 2. Observasi; Organissi, SDM, dan
- Rekam jejak Metode berbukti fakta-
- clerance dari mitra kerja/ fakta kanreg; lapangan/informasi
- integritas (aduan dari mendalam berbagai sumber a.l. kedeputian pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, pengguna, berita);
- kepatuhan melaporkan
hasil penkom.
3 Instansi Pengguna 20% 1. Kuesioner; Tingkat kepuasan
- Pimpinan instansi instansi Pengguna pengguna dan Asesi berbukti
- Asesi pengalaman layanan
Sebagaimana dalam Tabel 1. Tentang Bobot Aspek Akreditasi, maka komponen penilaian dalam metode telusur melibatkan penilaian dari Instansi Pemohon, Instansi Pembina dan Instansi Pengguna jasa penilaian kompetensi.
21
- Instansi Pemohon:
Instansi Pemohon melakukan penilaian mandiri menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengidentifikasi dan menilai kelayakan dirinya sendiri terhadap standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. SAQ membantu lembaga dalam memahami kekuatan dan kelemahan internalnya, serta area yang memerlukan perbaikan. Hasil penilaian oleh Instansi Pemohon selanjutnya diverifikasi dan dibahas oleh Penilai dari Instansi Pembina bersama dengan Instansi Pemohon. Instrumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang digunakan dalam penilaian akreditasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman ini.
- Instansi Pembina
- Wawancara: Proses wawancara dilakukan kepada pimpinan, asesor, dan tenaga pendukung Penyelenggara Penilaian Kompetensi untuk memastikan pemahaman dan praktik dalam manajemen Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan praktik penilaian kompetensi. Wawancara ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi dan kesiapan sumber daya manusia dalam menjalankan tugasnya. Standar Perilaku dan Indikator Telusur Wawancara tercantum pada Lampiran VIIa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman ini
- Pengamatan: Pengamatan dilakukan terhadap perilaku pimpinan, asesor, dan tenaga serta sarana prasarana pendukung dalam praktik penilaian kompetensi. Pengamatan ini dapat dilakukan secara langsung, daring, atau menggunakan rekaman. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran nyata tentang bagaimana proses penilaian kompetensi dijalankan. Standar Perilaku dan Indikator Telusur Pengamatan tercantum pada Lampiran VIIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman ini.
- Telusur Rekam Jejak: Pengecekan rekam jejak kepatuhan lembaga penilaian kompetensi dalam melaporkan rencana kegiatan penilaian kompetensi, hasil penilaian kompetensi, dan informasi lain dari kelompok kerja Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Kantor Regional terkait. Ini penting untuk memastikan bahwa penyelenggara penilaian kompetensi mematuhi standar dan prosedur serta integritas yang telah ditetapkan. Standar Perilaku dan Indikator Telusur Rekam Jejak tercantum pada Lampiran VIIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pedoman ini.
- Instansi Pengguna
Survei Instansi Pengguna: Survei ini menggali persepsi Instansi Pengguna dan Asesi terkait tingkat kepuasan layanan dan praktek penyelenggaraan penilaian kompetensi terkait aspek: proses layanan, sarana dan prasarana, SDM, akuntabilitas dan transparansi, dan lain-lain. Instrumen Survei yang digunakan dalam penilaian akreditasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pedoman ini. Implementasi yang tepat dari prinsip ini dapat membantu dalam pengukuran kualitas kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN secara lebih komprehensif dan lebih objektif serta adil.
22
BAGIAN VI
KEGIATAN PASCA AKREDITASI
A. Evaluasi Layanan Akreditasi
Badan Kepegawaian Negara selaku Instansi Pembina penyelenggaraan penilaian kompetensi terus berupaya meningkatkan kinerjanya agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Secara formal, hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Untuk mengetahui sejauh mana usaha perbaikan tersebut berdampak pada kepuasan masyarakat, maka diperlukan adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Urgensi Survei Kepuasan Masyarakat, diantaranya untuk mengetahui pendapat pengguna layanan atas layanan yang diberikan. Pedoman survei kepuasan masyarakat diatur dengan rinci pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, terdapat 9 (sembilan) untuk penilaian SKM diantaranya persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sarana dan Prasarana. Adapun kategori penilaian SKM yakni meliputi 4 (empat) kategori yakni tidak baik; kurang baik; baik; dan sangat baik.
Selanjutnya hasil dari Survei Kepuasan Masyarakat diolah menjadi data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Data IKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan agar penyelenggara layanan dapat selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya inovasi yang dibuat oleh penyelenggara layanan, tentu akan menumbuhkan persaingan positif antar unit pelaksana layanan dan mendorong timbulnya ide-ide kreatif yang akan membuat pelayanan publik semakin meningkat kualitasnya. Tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat diantaranya;
Adapun tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat antara lain:
23
- Persiapan
- Sekretariat Akreditasi menyerahkan data penyelenggara penilaian kompetensi ASN yang sudah diakreditasi/reakreditasi dalam periode tahun berjalan kepada Tim Evaluasi Layanan Pusat Penilaian Kompetensi ASN.
- Tim Evaluasi Layanan Pusat Penilaian Kompetensi ASN melakukan korespondensi terkait instrumen Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang menggunakan layanan akreditasi.
- Pelaksanaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN melakukan pengisian Survei kepuasan masyarakat (SKM) paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan SK dan sertifikat akreditasinya.
- Pengolahan data
- Pengolahan dan analisis data dilakukan terhadap respon survei kepuasan masyarakat terkait layanan akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
- Hasil analisis data meliputi:
- Skor IKM
- Persepsi tertinggi dan terendah
- Saran dan masukan
- Pelaporan Hasil analisis dan pengolahan data disampaikan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN.
B. Pengawasan dan Pengendalian
Dalam rangka memastikan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah terakreditasi tetap menjalankan penilaian kompetensi secara efektif serta sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaran Penilaian Kompetensi PNS, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Rangkaian kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan memiliki tujuan:
- Menjamin kepatuhan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah terakreditasi terhadap peraturan, prosedur, dan kewenangan yang telah ditetapkan;
- Meningkatkan efektivitas Penyelenggara Penilaian Kompetensi agar menghasilkan dampak yang diharapkan dan memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan dan pemerintah;
- Deteksi Masalah Dini atas potensi masalah atau ketidaksesuaian yang dapat menghambat pencapaian tujuan akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
- Menjaga Keterbukaan dan Akuntabilitas Penyelenggara Penilaian Kompetensi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kompetensi;
24
- Penyesuaian Kebijakan dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan melalui pengendalian sebagai langkah-langkah untuk mengoreksi atau menyesuaikan penetapan akreditasi agar tetap berada pada jalur sesuai tujuan yang diharapkan.
C. Tim Pengawasan dan Pengendalian
Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi dibentuk oleh Instansi Pembina yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan terdiri atas atas 3 (tiga) unsur yakni:
- Pimpinan. Pimpinan adalah Kepala Instansi Pembina atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Unsur pengawasan dan pengendalian. Unsur pengawasan dan pengendalian merupakan pejabat yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pengendalian di bidang manajemen ASN pada Instansi Pembina; dan
- Unsur Teknis. Unsur teknis merupakan unsur pejabat yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN pada Instansi Pembina.
Ruang lingkup kriteria Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah mendapatkan akreditasi meliputi seluruh unsur, sub unsur, komponen dan sub komponen dalam penilaian akreditasi atau sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan pengendalian.
Tahapan pengawasan dan pengendalian penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi.
- Persiapan
- Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi melakukan korespondensi dengan penyelenggara penilaian kompetensi terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian.
- Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi melakukan pemeriksaan dokumen terhadap data penyelenggaraan penilaian kompetensi.
- Jika dianggap perlu pendalaman, maka Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap penyelenggara penilaian kompetensi.
- Pelaksanaan
- Pengawasan dan pengendalian secara reguler; merupakan proses pemantauan dan pengendalian yang dilakukan secara teratur atau berkala untuk memastikan bahwa implementasi hasil akreditasi sesuai dengan batasan, tanggung jawab dan kewenangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian secara reguler paling sedikit dilakukan sebanyak 1 (satu) kali bagi seluruh penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
25
- Pengawasan dan pengendalian sesuai dengan kebutuhan; proses pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, diantaranya hasil temuan dari pengawasan dan pengendalian reguler, aduan, laporan masyarakat, pemberitaan media dan sebagainya.
- Pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian
- Laporan hasil pengawasan dan pengendalian disusun paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan.
- Laporan hasil pengawasan dan pengendalian memuat hasil rekomendasi meliputi;
- Dapat direkomendasikan dan dapat ditindaklanjuti;
- Dapat direkomendasikan dengan beberapa catatan perbaikan;
- Tidak dapat direkomendasikan / penundaan untuk proses akreditasi sampai dengan adanya tindak lanjut perbaikan sesuai rekomendasi Instansi Pembina.
D. Pencabutan Status Akreditasi dan Sanksi
- Atas hasil pengawasan dan pengendalian lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah diakreditasi, apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat mendapat sanksi berupa:
- Teguran tertulis pertama, diberikan apabila tidak terdapat perbaikan atas hasil evaluasi pengawasan dan pengendalian;
- Teguran tertulis kedua, diberikan apabila tidak terdapat perbaikan atas hasil evaluasi pengawasan dan pengendalian paling lama 3 (tiga) bulan sejak teguran pertama;
- Penurunan kategori; diberikan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis kedua tidak ada tindak lanjut perbaikan;
- Pencabutan kategori; diberikan apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tidak ada tindak lanjut perbaikan.
- Sertifikat akreditasi dinyatakan tidak berlaku atau dapat dicabut, dengan alasan:
- Telah habis masa berlakunya;
- Perubahan sertifikat akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi; atau
- Terjadinya pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
E. Integrasi Data Penilaian Kompetensi ASN
Sesuai amanat Pasal 6 Ayat (2) huruf j. Pasal 29 Ayat (3), Pasal 30 Ayat
(1) dan (2). dan Pasal 47 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2017 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaan Kompetensi PNS mengatur tentang penyampaian laporan penilaian kompetensi. Laporan yang disampaikan adalah laporan lengkap yang meliputi:
- Laporan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
- Rekapitulasi Hasil Penilaian Kompetensi, dan;
26
- Laporan Individu.
Sebagai bahan telusur pengajuan uji kelayakan/akreditasi dan reakreditasi, unit/lembaga penyelenggara penilaian kompetensi wajib menyampaikan dokumen laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi. Laporan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan uji kelayakan/akreditasi dan reakreditasi. Adapun mekanisme penyampaian laporan diatur sebagaimana berikut:
- Bagi instansi yang akan mengajukan permohonan akreditasi:
- Menyampaikan laporan lengkap ke dalam loker yang telah disediakan (https://s.id/27bHC) dengan format penamaan Nama file_nama lembaga penkom_tahun
- Laporan yang disampaikan adalah laporan lengkap pelaksanaan penilaian kompetensi dalam kurun waktu 2 tahun
- Laporan yang disampaikan akan di validasi oleh tim visitasi untuk melihat kesesuaian antara laporan penyelenggaraan, rekapitulasi hasil dan laporan individual
- Laporan yang telah divalidasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan.
- Bagi instansi yang telah terakreditasi dan mengelola data penilaian kompetensi pegawai di instansinya
- Menyampaikan dokumen laporan penyelenggaraan dalam bentuk soft file ke loker yang telah disediakan (https://s.id/27bHC)
- Laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 2 bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan
- Mengajukan permohonan akun operator penilaian kompetensi untuk mendapatkan hak akses penggunaan layanan integrasi data penilaian kompetensi di SIASN BKN (http://s.id/pengajuanoperatorpenkom)
- Menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian dan laporan individual melalui layanan integrasi data penilaian kompetensi di SIASN
- Bagi instansi yang telah memiliki platform digital pengelolaan data hasil penilaian kompetensi dapat mengajukan permohonan layanan web service (http://s.id/contoh_webservice_penkom)
- Bagi instansi yang telah terakreditasi namun tidak mengelola data penilaian kompetensi:
- Menyampaikan laporan lengkap ke dalam loker yang telah disediakan (https://s.id/27bHC) dengan format penamaan Nama file_nama lembaga penkom_tahun
- Laporan yang disampaikan adalah laporan lengkap pelaksanaan penilaian kompetensi per tahun/per pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi
- Laporan yang disampaikan akan di validasi oleh tim untuk melihat kesesuaian antara laporan penyelenggaraan, rekapitulasi hasil dan laporan individual
- Laporan yang telah di validasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi
27
- Bagi instansi yang menggunakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi non pemerintah:
- Yang menyampaikan laporan hasil penilaian kompetensi adalah instansi yang menyelenggarakan penilaian kompetensi. Bukan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi.
- Laporan yang disampaikan adalah laporan lengkap yang dapat disampaikan ke loker yang telah disediakan (https://s.id/27bHC) dengan format penamaan nama instansi_ nama file_nama lembaga penkom_tahun
- Laporan lengkap akan divalidasi terlebih dahulu oleh tim monitoring dan evaluasi untuk melihat kesesuaian standar penilaian yang meliputi:
- Tujuan penilaian
- Metode yang digunakan
- Standar kompetensi dan/atau potensi yang digunakan
- Tim penilaian kompetensi
- Hasil penilaian
- Jika hasil validasi laporan dinyatakan belum sesuai maka tim monitoring dan evaluasi akan melakukan klarifikasi sebelum data di kelola di dalam Sistem Informasi ASN oleh instansi pembina
- Jika hasil validasi laporan dinyatakan sudah sesuai maka laporan akan di kelola di dalam Sistem Informasi ASN oleh instansi pembina
- Bagi instansi yang akan mengajukan akreditasi ulang
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi yang dilaksanakan selama kurun waktu masa berlaku akreditasi
- Laporan yang disampaikan adalah laporan lengkap dan dapat disampaikan di link https://s.id/27bHC. Untuk format penamaan dokumen yang disampaikan sebagai berikut : Nama file_tgl, bln pelaksanaan kegiatan
- Instansi Pembina melakukan validasi atas laporan penyelanggaraan penilaian kompetensi yang disampaikan
- Bilamana terdapat perbedaan antara laporan penyelenggaraan dan data rekapitulasi hasil penilaian kompetensi maka tim monitoring dan evaluasi akan melakukan konfirmasi kepada instansi penyelenggara penilaian kompetensi sebagai upaya pembinaan.
- Laporan yang telah di validasi oleh instansi pembina dan dinyatakan sesuai maka akan ditindaklanjuti oleh tim penilai akreditasi.
28
LAMPIRAN I
Susunan Acara Visitasi Akreditasi
HARI PERTAMA
Waktu Acara Tim Visitasi Tim Akreditasi Penanggung Akreditasi Lembaga Jawab 13.00–13.30 Pembukaan Seluruh Anggota - Pimpinan Lembaga Ketua Tim Visitasi Tim Visitasi - Seluruh Tim & Pimpinan Akreditasi Akreditasi Lembaga Lembaga
- Pegawai lain yang ditugasi oleh Lembaga 13.30–14.00 Pemaparan Capaian Idem Idem Pimpinan dan Rencana Lembaga Pengembangan Lembaga Penyelenggara Penkom 14.00–15.00 Peninjauan Fasilitas Idem Idem Pimpinan Lembaga Lembaga Penyelenggara Penkom 15.00–15.15 Coffee Break 15.15–16.00 Pemaparan Hasil Idem Idem Ketua Tim Visitasi Reviu SAQ
HARI KEDUA
Waktu Acara Tim Visitasi Tim Akreditasi Penanggung Akreditasi Lembaga Jawab Penelusuran Pemenuhan Bukti Seluruh Anggota - Pimpinan Ketua Tim Visitasi Unsur Organisasi Tim Visitasi Lembaga Akreditasi
Seluruh Tim Akreditasi Lembaga
Pegawai lain 08.00 – 12.00 * yang ditugasi oleh Lembaga Penelusuran Pemenuhan Bukti idem idem Idem Unsur SDM Penelusuran Pemenuhan Bukti idem Idem Idem Unsur Metode dan Pelaksanaan
12.00–13.00 ISHOMA
29
13.00–15.00 Penyusunan Bukti- bukti pemenuhan Idem Idem Idem penilaian dan Berita Acara Visitasi 15.00–15.15 Coffee Break 15.15–16.00 Pemaparan temuan hasil Idem Idem Idem penelusuran dan penyampaian Berita Acara Visitasi
- Penelusuran dapat dilakukan secara paralel dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
30
LAMPIRAN II
LAPORAN KEGIATAN
VISITASI PENILAIAN DAN PENGAKUAN KELAYAKAN LEMBAGA
PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI INSTANSI PEMERINTAH
PADA UNIT ... TAHUN…
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS;
- Surat Keputusan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Instrumen Penilaian Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
- (Surat Permohonan Instansi).
- (Surat Pemberitahuan Akreditasi).
II. PENDAHULUAN
Kegiatan visitasi penilaian dan pengakuan kelayakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah ini bertujuan untuk menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi dari lembaga penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dalam rangka mencapai tujuan penilaian dan memenuhi kebutuhan pengguna.
III. PELAKSANAAN
Kegiatan visitasi penilaian dan pengakuan kelayakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah pada Unit/Satker/Lembaga ... Tahun 2024 dilaksanakan pada: Hari : Tanggal :
31
Tempat : Waktu : Adapun rundown terlampir
IV. HASIL KEGIATAN VISITASI
Tabel Nilai Hasil Sementara
Rekomendasi Hasil
V. PENUTUPAN
Pelaksanaan Kegiatan Visitasi pada Unit ... Tahun... berjalan dengan baik dari awal hingga akhir kegiatan. Adapun catatan dari tim visitasi adalah sebagai berikut :
VI. DOKUMENTASI
Gambar 1. diisi dengan dokumentasi Pembukaan
Gambar 2. diisi dengan dokumentasi Visitasi Sarana Prasarana
Gambar 3. diisi dengan dokumentasi Visitasi Sarana dan Prasarana
Gambar 4. diisi dengan dokumentasi Klarifikasi Hasil
Gambar 5. diisi dengan dokumentasi Penyerahan Berita Acara
VII. LAMPIRAN
- Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Visitasi
- Berita Acara
- Lembar Kerja Tim
Diisi dengan tempat, tanggal
Tim Visitasi
32
LAMPIRAN III
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BERITA ACARA
VISITASI TIM PENILAI KELAYAKAN
(NAMA UNIT PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI ASN)
PADA (NAMA UNIT ORGANISASI)
NOMOR:
Pada hari ini, ……… Tanggal ……. Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, telah dilakukan visitasi dalam rangka verifikasi dan validasi data/dokumen penilaian dan pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi (Nama Unit) pada (Nama Instansi), yang melibatkan :
Nama : Nama Ketua Tim Penilai Jabatan : Jabatan Ketua Tim Penilai NIP : NIP Ketua Tim Penilai Unit Kerja : Unit kerja Tim Penilai
dalam hal ini bertindak atas nama Tim Penilaian Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara sebagai Pihak I.
Nama : Nama Pejabat Instansi yang berwenang Jabatan : Jabatan Pejabat Instansi yang berwenang NIP : NIP Pejabat Instansi yang berwenang Unit Kerja : (Nama Unit) pada (Nama Instansi) dalam hal ini bertindak atas nama (Nama Unit) pada (Nama Instansi) sebagai Pihak II.
Berdasarkan hasil visitasi dalam rangka verifikasi dan validasi data/dokumen penilaian dan pengakuan kelayakan, Tim Penilaian Pengakuan Kelayakan Penyelenggaara Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara memberikan hasil rekomendasi untuk memenuhi persyaratan pengakuan kelayakan sebagaimana catatan terlampir.
Demikian, Berita Acara ini dibuat untuk dapat diketahui bersama:
tempat, tanggal, dan tahun
Ketua Kepala … Tim Penilai Kelayakan, (Pejabat Instansi yang berwenang),
…………………………………. ……………………………………….
33
Anggota:
Nama Anggota (……………………………………)
Nama Anggota (…………………………………….)
Nama Anggota (…………………………………….)
34
LAMPIRAN Va
Kategori - diisi secara Kategori - diisi secara Sementar otomatis Sementara Hasil otomatis berdasarkan Penilaian Awal berdasarkan hasil a Hasil hasil penilaian penilaian sementara Penilaian SAQ sementara Mandiri (SAQ)
Nilai - diisi secara Nilai Sementara - diisi secara sementar otomatis Hasil Penilaian otomatis berdasarkan Awal berdasarkan Hasil a Hasil hasil penilaian Nilai Sementara Penilaian SAQ sementara Mandiri (SAQ)
Data Dukung (Diisi nama N Sub Kompo Sub bukti dukung Hasil nilai Kriteria Nilai SAQ Catatan Rekomendasi Keberatan o Unsur nen Komponen atau sertakan sementara link Data Dukung)
- diisi secara - diisi dengan - diisi dengan - diisi dengan - diisi dengan - diisi jika ada otomatis bukti-bukti hasil penilaian catatan yang rekomendasi sanggahan/ berdasarkan pendukung awal bukti-bukti harus di perbaikan hasil tanggapan terkait penilaian hasil penilaian pendukung konfirmasi validasi dan rekomendasi yang instansi awal - diisi oleh tim kepada instansi verifikasi bukti diberikan pemohon - diisi oleh tim penilai pemohon pendukung penilai
35
LAMPIRAN IVb
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BERITA ACARA
HASIL SIDANG REKOMENDASI HASIL PENILAIAN AKREDITASI
PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI ASN TAHUN 20XX
Pada hari ini,... tanggal...bulan...tahun..., telah dilakukan sidang rekomendasi hasil penilaian dalam rangka akreditasi terhadap Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun.. . Berdasarkan hasil sidang, Tim Penilai Kelayakan memberikan hasil rekomendasi sebagaimana terlampir.
Demikian, Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
tempat, tanggal, bulan, tahun
Mengetahui, Mengetahui, Tim Penilaian Kelayakan Penyelenggara Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara
....................................... ………………………………………. ………………….................
36
I. NAMA INSTANSI/LEMBAGA/KEMENTERIAN/DAERAH
Nama Unit :
A. UNSUR ORGANISASI
No. Sub Komponen Nilai Kategori Rekomendasi
- Peraturan Pembentukan Kelembagaan
- Struktur Organisasi
- Ketersediaan Rencana Strategis 4.a. Pengalaman Penilaian Kompetensi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir 4.b Pengalaman Penilaian Kompetensi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir (Reakreditasi)
- Target Jabatan yang Dinilai dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
- Pemberian Izin Assessor
- Alat Perekam (Recorder)
- Komputer/Laptop 9.. LCD
- Kamera CCTV
- Alat Perekaman Data Audio- Visual
- Gedung/Ruangan Khusus Penilaian Kompetensi
- Pemisahan Area Asesi dan Asesor
- Ruang Kelas/Ruang Pengarahan/Ruang Presentasi
- Ruang Diskusi
- Ruang Individu
- Ruang Observasi/Ruang Pengamatan/Ruang Monitor
- Ruang Rekam Data
- Ruang Kerja Asesor
- Ruang Asesor Meeting
- Ruang Lain- Lain
- Anggaran untuk Penilaian Kompetensi
- Anggaran untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Anggaran untuk Pengembangan Metode Penilaian Kompetensi
- Anggaran untuk Pembelian/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Penilaian
- Ketersediaan SOP Penyelenggaraan/Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
37
- Pelaksanaan Berdasarkan SOP
- Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
- Perbaikan/Pengembangan dalam Hal Penjaminan Mutu
- Ketersediaan Laporan Tahunan Penyelenggara Penilaian Kompetensi
- Ketersediaan Sistem Penyimpanan Dokumen (Arsip/File) dan Pendokumentasian Hasil Penilaian Kompetensi
- Pengolahan data hasil penilaian kompetensi
B. UNSUR SUMBER DAYA MANUSIA
No. Sub Komponen Nilai Kategori Rekomendasi
- Pengetahuan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi (Pimpinan)
- Keterampilan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Dalam 2 Tahun Terakhir (Pimpinan)
- Pengalaman Penilaian Kompetensi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir (Pimpinan) 36a. Jumlah Asesor SDM Aparatur
36b. Jumlah Asesor SDM Aparatur
(PTN/TNI/POLRI)
- Pengalaman Penilaian Kompetensi di Instansi Lain
- Penguasaan Teknis Penilaian Kompetensi melalui Pengembangan Profesi yang Relevan
- Pengalaman Penilaian Kompetnsi di Instansi Lain
- Ketersediaan JF/Pelaksana Pengelola Administrasi Perkantoran, Perencanaan, dan Anggaran serta SDM
- Ketersediaan JF/Pelaksana Pengelola Kerumahtanggaan
- Ketersediaan JF/Pelaksana Operator Pengolahan, Penyimpanan, dan Pendokumentasian Data/Dokumen Pelaksanaan Penilaian Kompetensi)
38
C. UNSUR METODE DAN PELAKSANAAN PENILAIAN KOMPETENSI
No. Sub Komponen Nilai Kategori Rekomendasi 43a. Kesesuaian Jenjang Jabatan Ketua Tim dengan Target Jabatan 43b. Kesesuaian Jenjang Admin Penilaian dengan Target Jabatan
(PTN/TNI/POLRI)
44a. Kesesuaian Jenjang Jabatan Admin dengan Target Jabatan 44.b Kesesuaian Jenjang Jabatan . Admin dengan Target Jabatan
(PTN/TNI/POLRI)
45a. Kesesuaian Jenjang Jabatan Asesor dengan Target Jabatan 45.b Kesesuaian Jenjang Jabatan . Asesor dengan Target Jabatan
(PTN/TNI/POLRI)
- Ketentuan Jumlah Asesor dengan memperhatikan metode yang digunakan
- Kesesuian kualifikasi Tester Tes Psikologi
- Ketersediaan Petugas Administrasi
- Ketersediaan Petugas Penyiapan Fasilitas
- Ketersediaan Petugas Perekaman Data
- Kesesuian metode yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan tujuan penilaian
- Kesesuaian jenis alat ukur yang digunakan dengan kompetensi yang diukur
- Pengembangan dan penambahan instrumen
- Kelengkapan dokumen administrasi penyelenggaraan penilaian kompetensi
- Kelengkapan dokumen pelaksanaan penilaian kompetensi
- Jumlah pemantauan terhadap pemanfaatan hasil penilaian oleh instansi pengguna
39
LAMPIRAN Va
KUESIONER PENILAIAN MANDIRI/SELF ASSESSMENT QUESTIONNAIRE (SAQ) PENILAIAN DAN PENGAKUAN KELAYAKAN (AKREDITASI) LEMBAGA
PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI ASN INSTANSI PEMERINTAH
I. TATA CARA PENGISIAN
Pengisi/responden SAQ adalah Pejabat Pengelola Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
Responden wajib mengisi lengkap Identitas Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
Setelah membaca, menganalisis, dan membandingkan uraian pada kolom Sub Komponen/kolom 2 dengan implementasi secara objektif pada
Penyelenggara Penilaian Kompetensi, silakan lingkari pada salah satu angka di kolom Nilai/kolom 4 yang sesuai (seluruh sub komponen
harus diisi);
- Berikan tanda checklist (√) pada kolom Dokumen Data Pendukung/kolom 5 (Ada/Tidak) berdasarkan ada tidaknya dokumen/data pendukung
pada Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Apabila memberikan checklist pada kolom Ada, maka harus mencantumkan judul/nama soft file atau
alamat link file (drive) data pendukung yang sesuai pada kolom Keterangan;
Setelah mengisi lengkap semua nilai di kolom nilai beserta file bukti pendukung di kolom keterangan, simpan file SAQ ini dalam format pdf;
Kelompokkan soft file dokumen/data pendukung ke dalam folder berdasarkan Unsur, Sub Unsur, Komponen, dan Sub Komponen Penilaian dan
Pengakuan Kelayakan/Akreditasi untuk disampaikan kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara melalui alamat
email: puspenkom.asn@bkn.go.id.
40
II. DATA IDENTITAS PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
Nama Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi : ………………………………………………………………..
Instansi : ………………………………………………………………..
Nama Pimpinan Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi : ………………………………………………………………..
Alamat Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi : ………………………………………………………………..
Alamat e-mail : ………………………………………………………………..
Nomor telepon : ………………………………………………………………..
III. PENILAIAN DAN PENGAKUAN KELAYAKAN (AKREDITASI)
Penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN instansi pemerintah ini terdiri atas beberapa Unsur, Sub
Unsur, Komponen, dan Sub Komponen, sebagai berikut:
41
SUBKOMPONEN PENILAIAN DAN PENGAKUAN KELAYAKAN (AKREDITASI) LEMBAGA PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI ASN INSTANSI
PEMERINTAH
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan
A. UNSUR ORGANISASI
1) SUB UNSUR KELEMBAGAAN
- Komponen Kemandirian/Kedudukan
- Peraturan Pembentukan Terdapat peraturan pembentukan Lembaga 4 Kelembagaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang tertuang dalam SOTK dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Pimpinan Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah/PTN/TNI/POLRI).
Terdapat Surat Keputusan Pimpinan Instansi 2 mengenai pembentukan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN dan telah ditetapkan/ ditandatagani oleh Pimpinan Instansi atau pejabat yang diberikan kewenangan, minimal Sekjen/ Sesmen/ Sesma/Sekda/Dekan/Pejabat yang setara.
Tidak terdapat peraturan atau Surat Keputusan 0 pembentukan Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang tertuang dalam SOTK.
42
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan
- Struktur Organisasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN 4 memiliki tugas dan fungsi secara mandiri dan tidak melekat pada fungsi tugas lain.
Penyelenggara Penilaian Kompetensi memiliki tugas 2 dan fungsi yang masih melekat pada fungsi tugas lain.
Tidak memiliki tugas dan fungsi dalam 0 penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN atau tidak memiliki tugas dan fungsi tetapi melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
- Perencanaan Organisasi
- Ketersediaan Rencana Strategis Terdapat Rencana Jangka Panjang (3-5 tahun) 4 Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang berlaku selama 5 tahun yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Terdapat Rencana Kegitan Tahunan Lembaga 2 Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Tidak memiliki Rencana Kegiatan Jangka 0 Panjang/Tahunan.
43
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan
- Komponen Pengalaman Organisasi 4a. Pengalaman penilaian Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 4 kompetensi ASN secara mandiri potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir untuk paling tinggi jabatan pelaksana/JF setara sebanyak ≥ 7 kali.
Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 3 potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir untuk paling tinggi jabatan pelaksana/JF setara sebanyak 5 – 6 kali. Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 2 potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir untuk paling tinggi jabatan pelaksana/JF setara sebanyak 3 – 4 kali.
Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 1 potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir untuk paling tinggi jabatan pelaksana/JF setara sebanyak 1 – 2 kali.
Tidak pernah melakukanpenilaian kompetensi 0 dan/atau potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir untuk paling tinggi jabatan pelaksana/JF setara. 4b. Pengalaman penilaian Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 4 kompetensi secara mandiri potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan kewenangan sebanyak ≥ 10 kali. sesuai dengan kewenangannya.
44
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan (Bagi yang sudah Terakreditasi Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 3 dan Akan Melakukan Re potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir Akreditasi) sesuai dengan kewenangan sebanyak 7 – 9 kali.
(Bagi yang sudah Terakreditasi Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 2 dan Akan Melakukan Re- potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir Akreditasi) sesuai dengan kewenangan sebanyak 4 – 6 kali.
Melakukan kegiatan penilaian kompetensi dan/atau 1 potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir sesuai dengan kewenangan sebanyak 1 – 3 kali.
Tidak pernah melakukan penilaian kompetensi 0 dan/atau potensi ASN secara mandiri selama dua tahun terakhir sesuai dengan kewenangan.
- Target jabatan yang dinilai Seluruh kegiatan penilaian kompetensi dan/ atau 4 potensi ASN yang dilakukan target jabatan yang dinilai sesuai dengan kewenangannya dalam 2 (dua) tahun terakhir. Sebagian kegiatan penilaian kompetensi dan/ atau 2 potensi ASN yang dilakukan target jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
45
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan Seluruh kegiatan penilaian kompetensi dan/ atau 0 potensi ASN yang dilakukan target jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Memberikan izin kepada 100% dari jumlah Asesor
- Pemberian izin Asesor 4 internal untuk terlibat dalam penilaian kompetensi ASN di Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Instansi Pemerintah di luar instansi dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Memberikan izin kepada 60% - 99% dari jumlah 3 Asesor internal untuk terlibat dalam penilaian kompetensi ASN di Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Instansi Pemerintah di luar instansi dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Memberikan izin kepada 30% - 59% dari jumlah 2 Asesor internal untuk terlibat dalam penilaian kompetensi ASN di Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Instansi Pemerintah di luar instansi dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak memberikan izin karena tingkat kesibukan penilaian kompetensi internal yang tinggi.
46
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan Memberikan izin kepada 1% - 29% dari jumlah Asesor 1 internal untuk terlibat dalam penilaian kompetensi ASN di lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN instansi pemerintah di luar instansi dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak memberikan izin karena tidak mendapatkan permohonan bantuan tenaga tim penilai (Asesor/admin/KT) dari penyelenggara penilaian kompetensi ASN di luar instansi.
Tidak ada pemberian izin kepada Asesor internal untuk 0 terlibat dalam penilaian kompetensi ASN di lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN instansi pemerintah di luar instansi tanpa alasan yang jelas.
2) SUB UNSUR FASILITAS
- Komponen Sarana Tersedia alat perekam suara (audio recorder) 7. Alat perekam 4 genggam untuk 100% jumlah Asesor internal (Recorder)
Tersedia alat perekam suara (audio recorder) 3 genggam untuk 60%-99% Asesor internal
47
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan Tersedia alat perekam suara (audio recorder) genggam 2 untuk 30%-59% Asesor internal
Tersedia alat perekam suara (audio 1 recorder) genggam untuk 1%-29% Asesor internal.
Tidak tersedia sama sekali alat perekam suara (audio 0 recorder) genggam di seluruh ruangan intake data.
- Komputer/Laptop Komputer/laptop tersedia lengkap 4
Catatan: Jumlah Minimal ketersediaan komputer:
- Ruang kelas 10 komputer/ laptop;
- ruang individu 6 komputer/ laptop;
- ruang rekam data minimal 2 komputer/ laptop; Komputer/laptop tidak tersedia lengkap 2
- ruang kerja Asesor (tersedia untuk seluruh/100% dari jumlah Asesor).
48
NO. SUBKOMPONEN KRITERIA PENILAIAN NILAI DOKUMEN DATA PENDUKUNG
1 2 3 4 5 Ada Tidak Keterangan Komputer/laptop tidak tersedia di ruang tes klasikal, 0 ruang individu, ruang rekam data, dan ruang kerja Asesor.
Tersedia ≥ 3 unit LCD proyektor/TV proyektor yang 9. LCD 4 dapat digunakan pada saat simulasi (presentasi/diskusi/ simulasi lainnya), instruksi tes tertulis, atau pengarahan.
Tersedia 1 – 2 unit LCD proyektor/TV proyektor yang 2 dapat digunakan pada saat simulasi (presentasi/dis
