JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:
pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
pembinaan
PRESIDEN
- pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan
- penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi. (2t Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(l) Selain Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan :
- pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat pegawai III dan tingkat IV bagi Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan pra-jabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisled (CAT) bagi selain pegawai "est Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Tarif .
PRES IDEN
pajak t2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3) pajak Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 3
pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Biaya
REPU=r : J)DoNEsrA (2t Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 4
pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. (21 Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 5
pajak(1) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:
yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau
yang.
PRES IDEN REPU".': JNDoNESTA
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif
penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III.
(3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal S dan pasal 5 sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran peraturan pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp0,0O (nol Rupiah).
(2) Ketentuan
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,O0 (nol Rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas .ienis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar .
:-: -',.:. , ,; " {l'qiii;- ' .l .,i:1. \1, I6#'v,.i'.i,':r". .t?J. .{:i ' \ .rr}-'i1-; -f*d-s Y/z?}( .!:/..j:"-
RElTUBLIK II{DONIESIA.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan g-undangan,
:, . ] ''. '':.;,.",,,. u"::. '- ": .;r-'- 'il*,.t.' .."\p_.-..<ft t/)''.-
pR t-,s rD!_N REi:rl-l El-ll'- !lr! DON! E5!ir
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang .
{iD s,'*or=| R . u J'T,.E * ., o " -2- =
- undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tgg7 Nomor SZ, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor peraturan 3694) sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tatrun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran gS, Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
