PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. (21 Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
