PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
pajak(1) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:
yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau
yang.
PRES IDEN REPU".': JNDoNESTA
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif
penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III.
(3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.
