PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran peraturan pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp0,0O (nol Rupiah).
(2) Ketentuan
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,O0 (nol Rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
