Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar .
:-: -',.:. , ,; " {l'qiii;- ' .l .,i:1. \1, I6#'v,.i'.i,':r". .t?J. .{:i ' \ .rr}-'i1-; -f*d-s Y/z?}( .!:/..j:"-
RElTUBLIK II{DONIESIA.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan g-undangan,
:, . ] ''. '':.;,.",,,. u"::. '- ": .;r-'- 'il*,.t.' .."\p_.-..<ft t/)''.-
pR t-,s rD!_N REi:rl-l El-ll'- !lr! DON! E5!ir
