PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(l) Selain Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan :
- pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat pegawai III dan tingkat IV bagi Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan pra-jabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisled (CAT) bagi selain pegawai "est Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Tarif .
PRES IDEN
pajak t2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3) pajak Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
