PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:
pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
pembinaan
PRESIDEN
- pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan
- penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi. (2t Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
