JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari:
- jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
- jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparahrr Sipil Negara;
- penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen ;
- akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama. Pasal2...
SK No 189896A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, humf d, dan huruf e, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:
- pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf E:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (21 Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4...
SK No 189895 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf F tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tercantum dalam l.a.mpiran angka II huruf A sampai dengan humf N:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaa"n sarana dan prasarana untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator;
(2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana
untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, tar:f pengguna€Ln sarana dan prasarana untuk peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal 10 ayat (2) Undang_ Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik fa_sal Indonesia Tahun 1945;- Undang-undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L8 Nomor L4T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a1l; 3.Peraturan...
SK No 190250 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
