JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari:
- jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
- jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparahrr Sipil Negara;
- penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen ;
- akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama. Pasal2...
SK No 189896A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 1O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6907
SK No 190237 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rupiah)
I JASA PEMBINAAN DAN
PENYELENGGARAAN PENII,AIAN
KOMPETENSI PEGAWAI DAN/ATAU CALON
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SERTA
CALON MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
IKATAN DINAS
A. Penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara
- Metode Kompleks
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.500.0oo Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.211.0OO Negara
- Metode Sedang
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 5.000.ooo Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 4.480.OOO Negara
- Metode Sederhana
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.500.0oo Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 3.269.00O Negara
- Metode Penilaian Lainnya
- Kompetensi...
SK No 190246 A
PRESIDEN
ELII( INDONESIA
- Kompetensi manajerial dan sosio Per Peserta 590.OOO kultural, literasi digital dan emerging skflls bagr pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan Jabatan Fungsional setara
- Kompetensi manajerial dan sosio Per Peserta 240.OOO kultural atau literasi digital atau emerging skills bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan Jabatan Fungsional setara B. Penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis online (Virtual Assessment Centefl 6.O33.OOO 1. Metode Kompleks Per Peserta
- Metode Sedang Per Peserta 4.t82.740
- Metode Sederhana Per Peserta 2.OO2.900 C. Penilaian potensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara
- Psikometri dan Wawancara
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.500.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.373.000 Negara
- Psikometri
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.200.o00 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1. 105.OOO Negara D. Penilaian potensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis online
- Psikometri dan Wawancara Per Peserta 1.105.700
- Psikometri Per Peserta 827.500
E. Penyelenggaraan. . .
SK No 189886A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
E. Penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara 1 Seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 100.ooo Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 100.ooo Negara
- Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) selain Aparatur Sipit Negara
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 100.ooo Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 100.000 Negara
- Seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara
- Di. dalam kantor Badan Per Peserta 150.OOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 150.OOO Negara F. Pembekalan, monitoring, dan sertifikasi Per Peserta 4.981.000 praktik kerja pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara il JASA PEI\TYELENGGARAAN PELATIHAN
TEKNIS DAN FUNGSIONAL DI BIDANG
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
A. Penyelenggaraan pelatihan fungsional Pranata SDM Aparatur
- Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 8.O 1 1 .OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.055.OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 4.999.OOO Negara (Metode E-Leamingl B. Penyelenggaraan
SK No 189885 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
B. Penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis SDM Aparatur
- Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 8.384.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.265.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.199.0O0 Negara (Metode B-Leamingl C. Penyelenggaraan pelatihan fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 8.384.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.265.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.199.000 Negara (Metode E-Leamtngl D.Penyelenggaraan pelatihan fungsional Assessor SDM Aparatur
- Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 13.288.000 Negara
- Di luar kantor Badan kepegawaian Per Peserta 9.377 .OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 6.696.000 Negara (Metode E-Leamingl E. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
- Pranata SDM Aparatur Mahir
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.584.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.769.OOO Negara 2.Analis...
SK No 189884A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Analis Kepegawaian Keterampilan Penyelia
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.584.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.769.OOO Negara F. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
- Analis SDM Aparatur Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO Negara
- Analis SDM Aparatur Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO Negara G. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO Negara
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.957.0O0 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.979.OOO Negara
H. Penyelenggaraan. .
SK No 189883 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
H. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur
- Assessor SDM Aparatur Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.466.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.283.OOO Negara
- Assessor SDM Aparatur Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.466.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.283.000 Negara
- Assessor SDM Aparatur Utama
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 7.466.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 5.283.O00 Negara I. Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Assessor SDM Aparatur
- Pelatihan Teknis Kepegawaian 4 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.642.OOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.990.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.607.000 Negara (Metode E-Learningl
- Pelatihan Teknis Kepegawaian 5 hari
Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.933.OOO Kepegawaian Negara
Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.118.0OO Negara
Di luar .
SK No 189882A
PTIESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.727 .OOO Negara (Metode E-Learningl
- Pelatihan Teknis Kepegawaian 6 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.223.OOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.245.OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.872.000 Negara (Metode E-Leamingl J. Penyelenggaraan Pelatihan teknis Kepegawaian di luar Jabatan Fungsional
- Pelatihan Teknis Kepegawaian 4 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.642.OOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.990.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.607.OOO Negara (Metode E-Learningl
- Pelatihan Teknis Kepegawaian 5 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.933.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.118.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.728.OOO Negara (Metode E-Leaming)
- Pelatihan Teknis Kepegawaian 6 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 3.223.OOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.245.OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.848.000 Negara (Metode E-Leamingl K. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Assessor SDM Aparatur
- Bimbingan .
SK No 189881 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Bimbingan Teknis Kepegawaian I hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.646.O0O Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.483.O0O Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.147.OOO Negara (Metode E-Leamingl
- Bimbingan Teknis Kepegawatan 2 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.936.OO0 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.610.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta r.267.OOO Negara (Metode E-Leamingl
- Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2327.AOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.838.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.487.0O0 Negara (Metode E-Leardngl L. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kepegawaian di luar Jabatan Fungsional
- Bimbingan Teknis Kepegawaian t hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.646.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.483.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1. 147.OOO Negara (Metode E-Leamirql
- Bimbingan Teknis Kepegawaiart 2 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 1.936.0O0 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.610.OO0 Negara
- Di..
SK No 189880A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta t.267.OOO Negara (Metode E-Leamingl
- Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.327.OOO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.838.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.487.0OO Negara (Metode E-Learningl M. Penyelenggaraan Seminar atau Worlcslwp Kepegawaian
- Di dalam kantor Badan Kepegawaian Per Peserta L.249.OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.176.000 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 947.OOO Negara (Metode E-Leamingfi N. Penyelenggaraan Sertilikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana pegawai Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor Manqjemen Aparatur Sipil Negara, dan Assessor SDM Aparatur
- Sertifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Utama
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.938.0OO Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.86s.OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.730.000 Negara (Metode E-Leamingl
2.Sertilikasi...
SK No 189879A
[Ir{-*IFI{I]
LIK INDONESIA
- Sertifikasi Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Madya, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Madya, dan Assessor SDM Aparatur Madya
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.698.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.625.OO0 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.490.000 Negara (Metode E-Learningl
- Sertifikasi Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Muda, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Muda, dan Assessor SDM Aparatur Muda
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.218.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.145.OOO Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 2.010.OOO Negara (Metode E-Leamingl
- Sertifikasi Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur Lanjutan/ Mahir, dan Penyelia
- Di dalam kantor Badan Per Peserta 2.O58.000 Kepegawaian Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.985.O00 Negara
- Di luar kantor Badan Kepegawaian Per Peserta 1.850.O0O Negara (Metode E-Leamingl III. PENYETARAAN ASSESSOR INDEPENDEN Per Peserta 1.140.000
ATAU PENINGKATAN PENYETARAAN
ASSESSOR INDEPENDEN
TV.AKREDITASI ...
SK No 189878 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
IV AKREDITASI ATAU PERSETUJUAN
PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
A. Akreditasi Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah Penyelenggara Penilaian Kompetensi
- Akreditasi Per Lembaga 20.060.ooo
- Perpanjangan Akreditasi Per Lembaga 20.060.000 B. Persetujuan Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi
- Persetujuan Per Lembaga 20.060.000
- Perpanjangan Persetujuan Per Lembaga 20.060.ooo
V PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI
A. Kamar Asrama Per Peserta 150.OO0 Per Hari
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum, {
Djaman
SK No 190245 A
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, humf d, dan huruf e, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:
- pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Yang. . .
SK No 189890A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "fasilitatof antara lain assessor, widyaiswara, narasumber, dan/atau pejabat fungsional lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (3) Lihat penjelasan ayat (21.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf F tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tercantum dalam l.a.mpiran angka II huruf A sampai dengan humf N:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaa"n sarana dan prasarana untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator;
(2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana
untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, tar:f pengguna€Ln sarana dan prasarana untuk peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka V.
(3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6...
SK No 190236 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan
RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Selumh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 189893 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 190249 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pqiak pada Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Kepegawaian Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "calon pegawai Aparatur Sipil Negara" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang dimaksud dengan "calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas.
Huruf b .
SK No 190248A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "assessor independen" adalah assessor yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, memiliki sertifikat assessor kompetensi manajerial, serta bernaung atau bekeda pada lembaga penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. Huruf d Yang dimaksud dengan "penyelenggara penilaian kompetensi" adalah lembaga/unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) ntarri? Yang dimaksud dengan merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal 10 ayat (2) Undang_ Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik fa_sal Indonesia Tahun 1945;- Undang-undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L8 Nomor L4T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a1l; 3.Peraturan...
SK No 190250 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
