Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Yang. . .
SK No 189890A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "fasilitatof antara lain assessor, widyaiswara, narasumber, dan/atau pejabat fungsional lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (3) Lihat penjelasan ayat (21.
