Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tercantum dalam l.a.mpiran angka II huruf A sampai dengan humf N:
- yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaa"n sarana dan prasarana untuk peserta; atau
- yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator;
(2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana
untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, tar:f pengguna€Ln sarana dan prasarana untuk peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka V.
(3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6...
SK No 190236 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
