Pasal 320
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. (41 Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang yang ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Apabila...
SK No 023840 A
PRESIDEN
(6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 339 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (21 sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
