PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: A. JA;
- JF; dan C. JPT.
