PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Analisis Jabatan dan analisis beban kerja
sebagaimana dimalsud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pelaksanaan analisis Jabatan dan analisis beban keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
