Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(l) Setiap Instansi Pemerintah wajib menlrusun pNS kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. (2t Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per I (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. (4t PenJrusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah. pNS (s) Dalam rangka penyusunan kebutuhan (41 sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian / Lembaga.
