PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.
Bagian Kedua Penyusunan Kebutuhan
