PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(t) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. (2t Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2]1, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a termasuk:
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
