PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajemen PNS meliputi:
- pen5rusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan Jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosl; mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunj angan;
- penghargaan;
- disiplin; L pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.
