PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan:
- hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
- peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
- memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
