Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Hasil penJrusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
(2) Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 ayat (2) untuk penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya.
(3) Dalam
PRESIDEN
(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun
berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan PNS, penyampaian rincian penJrusunErn kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya.
