PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelalsanaan
penJrusunan kebutuhan yang bersifat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
