PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 130
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi
Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.
