PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 131
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. (2t Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat:
- satu klasifikasi Jabatan;
- memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan:
- sertilikasi teknis dari organisasi profesi; atau
- lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis. (41 Pengisian JPT sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (s) Dalam hal pelaksanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan mela-lui Seleksi Terbuka.
(6) Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan
secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
