PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 132
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengisian JPI melalui mutasi dari satu JPT ke JPT
yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
- sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
