PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 133
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
