PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 134
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka
dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
(2) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi kriteria:
- seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan;
- perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
- pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
- memiliki , . .
PRESIDEN
- memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
- memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang obj ektif dan transparan;
- menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
- merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kine{a;
- memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
- memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan secara berkala kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan persetqjuan baru.
Paragraf 5 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
