PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 135
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tlrhan Yang Maha Esa.
Pasal 136.
{i} PR
