PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanrs memperhatikan:
- untuk Instansi Pusat:
- susunan organisasi dan tata kerja;
- jenis
PRESIDEN
t2
- jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggunglawabnya;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenj ang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
- rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan €mggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah provinsi:
- data kelembagaan;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
- rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota:
- data kelembagaan;
- luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan ;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
- rasio
#p PRESIDEN
13
- rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
