PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya.
PENGADAAN
Bagian Kesatu Umum
