PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- kualilikasi pendidikan; dan
- Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.
