PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
(l) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS men5rusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. (2t Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- jadwal pengadaan PNS; dan
- prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan
