PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi;
- pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
- pengangkatan menjadi PNS. Bagian Kedua .
PRES IDEN
-t7- Bagian Kedua Perencanaan
