PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pengumuman . . .
{iD PRESIDEN
(2t Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan;
- kualifikasi pendidikan;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi; dan
- syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian Keempat Pelamaran
