PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 96
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari JF selain JF ahli madya.
