PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 86
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF selain JF ahli madya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
