PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 87
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada T\rhan Yang Maha Esa.
