PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama lO (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Begian Kelima
PRES IDEN
Bagian Kelima Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
