PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 26
(1) Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
- seleksiadministrasi;
- seleksi kompetensi dasar; dan
- seleksi kompetensi bidang. (2t Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
(4) Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. (s) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.
